Sosial Media

Instagram Facebook 
Posted by : Pengusaha Kamis, 12 Juni 2014


Tutorial Mebuat Paspor Online 2014

     Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014 - Selain membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah kabupaten kota. Ada satu cara lagi untuk membuat paspor yakni membuat paspor melalui internet atau membuat paspor secara online.
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor online Baru Tahun 2014 Sebelum anda mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang harus anda siapkan, yaitu sebagai berikut :

1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna

Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop atau ponsel anda yang penting terkoneksi dengan internet dulu.hehehe…
Okeee langsung ke TKP guys!!!!

1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.

2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.

 

 3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H  perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI).


4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut.

 6. Setelah itu anda disuruh mengisi form lagi,setelah mengisi form lalu klik lanjut.


 7. Di halaman selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale).

Format file jpg, ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1.8 MB.

7. Setelah mengupload, klik Lanjut.
8. Setelah itu anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda akan membuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda,Setelah itu klik Lanjut.

9. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK (ingat ya gan,klik ok nya pakai mouse jangan di enter,karna jika klik enter bukti permohonannya tidak terkirim ke email,justru anda akan mengulang kembali untuk mengisinya).
10. Setelah itu,bukti permohonannya akan dikirim ke email anda,dan anda harus print/cetak bukti permohonannya.

 11. Setelah bukti permohonanya di print,anda bisa langsung bayar ke Bank BNI terdekat.(Untuk pembuatan passpor di kenakan biaya 255 ribu dan dikenakan biaya administrasi dari BNI 5 ribu jadi total yang anda bayar 260 ribu).

12. Setelah anda bayar di Bank BNI,anda buka email anda kembali dan buka email bukti permohonan yang dikirim ke email tadi,disitu ada link untuk kelanjutannya setelah anda membayar.setelah anda klik klanjutan emailnya,masukan nomor jurnal bank yang ada pada bukti pembayaran anda tadi dan pilih tanggal kehadiran anda.(ingat,jika anda tidak mengisi tanggal kehadiran dan nomor jurnal banknya,saat wawancara barcode anda pada bukti pembayaran di BNI tidak terdaftar dan anda disruh mengisi terlebih dahulu).
13. Setelah itu anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal kehadiran yang anda isi,untuk Wawancara dan juga Foto.

14. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.

15. Setelah wawancara selesai, anda akan melakukan proses foto untuk paspor,setelah itu anda akan tunggu 3 hari untuk passpornya.
.
 16. Setelah 3 hari, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda dengan membawa bukti pembayaran di Bank BNI tadi..

Berdasarkan cara tersebut, sebenarnya Cara Membuat Paspor Baru Secara Online memang tidak jauh berbeda dengan secara langsung membuat di kantor imigrasi. Namun hal ini tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak bolak balik ke kantor imigrasi.

Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor

Berikut adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak ada masalah yang krusial :

1. Siapkan berkas asli anda sesuai dengan yang anda upload di pendaftaran secara online. Untuk jaga jaga, copykan juga berkas tersebut sebanyak 2 kali.Foto copy ktp harus  ditengah kertas HVS dan kertasnya jangan di gunting.

2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya anda sampai disana lebih pagi. Karena anda tahu sendiri jika orang Indonesia itu rajin banget ngantri. Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya anda harus datang lebih awal.

3. Karena ada sesi foto untuk paspor, usahakan anda datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan.disarankan kemeja dan tidak berwarna putih.

Berikut adalah artikel mengenai bagaimana Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014. Semoga bermanfaat

Salam
 http://korarzen.blogspot.com/


Popular Post

Total Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Visitor

Flag Counter

About Me

Foto saya
Hanya ingin menjadi manusia yang berguna walaupun sedikit

- Copyright © Arigunawan.blogspot.com -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -